Melanggar PSBB, Empat Kafe di Jakarta Timur Diberi Sanksi

Redaksi | 16 Februari 2021 | 02:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Empat kafe yang melanggar aturan protokol kesehatan ditindak Satpol PP Jakarta Timur, Minggu (14/2) malam saat menggelar operasi di kawasan Cakung dan Rawamangun.    

Penertiban di kawasan Cakung digelar di Komplek Ruko AURI (Permata Inkopau) Jl Raya Bekasi, Ujung Menteng. Di lokasi ini ada dua kafe yang nekad beroperasi di luar batas jam operasional yang telah ditentukan.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, pihaknya memberi sanksi penutupan sementara dan salah satunya dijatuhi sanksi tambahan denda sebesar Rp 50 juta karena sudah dua kali melakukan pelanggaran. Jika masih nekad melanggar lagi, pihaknya mengancam sanksinya akan diperberat hingga Rp 100 juta.

"Kami imbau semua mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika masih nekad melanggar ya sanksinya bisa lebih berat lagi," kata Budi, Senin (15/2).

Di wilayah Rawamangun, dua kafe dikenakan sanksi tutup paksa dan teguran tertulis. Kedua kafe itu berada di Jl Rawamangun Muka Barat dan Jl Sunan Drajat.

Kedua kafe ini diberikan sanksi karena dianggap melanggar aturan PPKM Mikro dengan beroperasi melebihi jam batas operasional pukul 21.00.

Pengawasan tempat hiburan yang dilakukannya sepanjang Minggu malam itu melibatkan 14 personel gabungan dari Satpol PP Kecamatan Pulogadung dan Tim Pemburu Covid-19 Polsek Metro Pulogadung. "Dua kafe kita tutup paksa dan diberikan sanksi teguran tertulis karena beroperasi melebih batas waktu jam operasional," kata Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik Sukaryanto.

Artikel ini  diambil dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta beritajakarta.id.

Penulis : Redaksi
Editor: Redaksi
Berita Terkait